FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu adalah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Seketika, apa sih hakekatnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meski Namanya berbeda, namun pada dasarnya kesibukan utama mereka tetap sama.
Apabila diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan kegiatan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, membatasi local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini ialah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Sekiranya hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tak sah dikenal telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekalian pengarahan dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara resmi memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee dapat mengerjakan sendiri cara kerja pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, biasanya kesibukan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berbuat atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo via jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, ialah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan kegiatan cocok dengan shipping instruction yang diterimanya. Semisal:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari prasyarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), seandainya shipper menggunakan L/C dan juga hukum dari pemerintah, bagus regulasi yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Mengerjakan pengemasan kargo, selain kalau telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Membatasi pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, bila diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya jika dipinta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, semisal sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-tarif yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan sebagian kesibukan layak profesi yang dikasih oleh consignee, mencakup:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, jika freight dipegang oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan sekiranya diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Memegang pelaksanaan customs clearance dan seandainya diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Freight Forwarding di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *